Komentar
terhadap Ketentuan Pidana Pasal 31 Undang-undang Pornografi
“Setiap
orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Ada
pun bunyi pasal 5 adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang meminjamkan
atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).”
Sedangkan
isi dari pasal 4 ayat (1) adalah,
“Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
kekerasan
seksual;
c.
masturbasi
atau onani;
d.
ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.
alat
kelamin; atau
f.
pornografi
anak.”
Pasal 31 merupakan ketentuan pidana yang cukup
jelas bagi siapa saja yang terbukti meminjamkan atau mengunduh pornografi dalam
bentuk apa pun. Yang dimaksud dengan mengunduh atau yang dalam bahasa
Inggrisnya men-download adalah mengambil file atau data melalui jaringan
internet atau dari media lain yang dapat menyebabkan berpindahnya file atau
data.
Saya sependapat dengan ketentuan
pidana yang disebutkan dalam pasal 31. Ketentuan pidana yang ada dalam pasal 31
merupakan upaya penegak hukum yang patut ditegakkan oleh siapa pun dan dimana
pun berada. Perbuatan yang melanggar
pasal 5, atau dengan kata lain meminjamkan atau men-download pornografi
merupakan kejahatan, yang bukan hanya akan merugikan diri sendiri, tapi juga
orang lain. Dampak dari perbuatan ini amat besar, terutama terhadap moral dan
karakteristik bangsa Indonesia selaku penganut adat ketimuran.
0 komentar:
Posting Komentar