Visitor Counter

Pages

Pengikut

Kamis, 04 April 2013

Komentar UU Pornografi


Komentar terhadap Ketentuan Pidana Pasal 31 Undang-undang Pornografi
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Ada pun bunyi pasal 5 adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).”
Sedangkan isi dari pasal 4 ayat (1) adalah,
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.      kekerasan seksual;
c.       masturbasi atau onani;
d.      ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.       alat kelamin; atau
f.       pornografi anak.”
Pasal 31 merupakan ketentuan pidana yang cukup jelas bagi siapa saja yang terbukti meminjamkan atau mengunduh pornografi dalam bentuk apa pun. Yang dimaksud dengan mengunduh atau yang dalam bahasa Inggrisnya men-download adalah mengambil file atau data melalui jaringan internet atau dari media lain yang dapat menyebabkan berpindahnya file atau data.
Saya sependapat dengan ketentuan pidana yang disebutkan dalam pasal 31. Ketentuan pidana yang ada dalam pasal 31 merupakan upaya penegak hukum yang patut ditegakkan oleh siapa pun dan dimana pun berada.  Perbuatan yang melanggar pasal 5, atau dengan kata lain meminjamkan atau men-download pornografi merupakan kejahatan, yang bukan hanya akan merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain. Dampak dari perbuatan ini amat besar, terutama terhadap moral dan karakteristik bangsa Indonesia selaku penganut adat ketimuran.

0 komentar:

Posting Komentar