Visitor Counter

Pages

Pengikut

Rabu, 17 April 2013

Penolakan terhadap Kurikulum 2013



          Masalah-masalah yang menyangkut pemerintah dan segala kebijakannya -yang entah menguntungkan siapa- seolah telah menjadi santapan pokok bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat tak henti-hentinya disuguhi dengan berbagai kemelut kebijakan-kebijakan para birokrat negeri yang pada akhirnya bukan malah memberi keuntungan pada rakyat.
            Dewasa ini yang sedang hangat diperbincangkan adalah masalah kebijakan baru yang dicetuskan oleh birokrat pendidikan kita, ialah Kurikulum 2013. Pro kontra mewarnai munculnya wacana kebijakan baru ini. Setelah adanya uji publik tentang Kurikulum 2013, masyarakat dapat memberikan penilaian. terhadap Kurikulum 2013.
Sebagian kecil masyarakat yang pro berpendapat bahwa kurikulum ini memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
·         Kurikulum 2013 memadatkan pelajaran sehingga tidak membebani siswa
·         Lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa, dan
·         Tidak memberatkan guru dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Namun, kebanyakan dari elemen masyarakat menolak dan menentang berubahnya KTSP menjadi  Kurikulum 2013. Banyak hal yang mendasari penolakan dan penentangan berbagai elemen masyarakat. Masayarakat yang kontra menilai, Kurikulum 2013 memiliki banyak kekurangan. Kekurangan-kekurangan tersebut antara lain:
Kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
Kurikulum 2013 amat sentralistik, bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki desentralisasi, yaitu desentralisasi pengelolaan pendidikan. Dalam kurikulum 2013, baik perencanaan maupun penyusunan silabus serta penyusunan dan penerbitan buku pelajaran ditentukan dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini berdampak pada deprofesionalisasi guru dan mengabaikan konteks sosial budaya dari komunitas lokal yang amat ditekankan oleh model KTSP (2006). 
Perubahan atau pergantian KTSP (2006) ke kurikulum 2013 tidak berdasarkan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan serta landasan hukumnya tampak mengada-ada sebagai rasionalisasi perubahan kebijakan.
Jumlah mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dikurangi dengan maksud mengurangi beban belajar siswa, namun muatannya berlipat ganda karena mengikuti alur pikiran kompetensi inti dan jumlah jam pelajaran per minggu ditambah. Dampaknya adalah beban belajar siswa semakin berlipat ganda.
Pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. Langkah ini dinilai tidak tepat karena rumpun ilmu mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.
Sejumlah komentar mengkhawatirkan minimnya muatan pendidikan moral dalam kurikulum 2013. Sebagian lagi juga mempertanyakan muatan lokal, seperti bahasa daerah, seni dan budaya serta bimbingan dan konseling.
Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
Sosialisasi atau uji publik kurikulum 2013 tidak fair, hanya pada kalangan dan waktu terbatas, tidak disertai dokumen kurikulum yang dirancang, hanya dalam bentuk file powerpoint dan tergesa-gesa.
Selain itu, rumusan kompetensi inti tidak berdasarkan kajian mendalam dan hasil riset dan inovasi. Hubungan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran tidak koheren sehingga berdampak meningkatnya kepadatan kompetensi dan materi pada tiap mata pelajaran.
Dengan demikian, sebaiknya pemerintah meninjau kembali kebijakan barunya tentang Kurikulum 2013. Kurikulum ini dikhawatirkan hanya akan membawa dampak negatif jika diimplementasikan dengan tergesa-gesa. Pemerintah perlu melakukan uji coba Kurikulum 2013 terlebih dahulu sebelum mengimplementasikannya, sebab jika dipaksakan dampaknya akan dirasakan oleh peserta didik ke depan. 

0 komentar:

Posting Komentar