Sekolah
merupakan salah satu lembaga penyelenggara pendidikan yang resmi ditunjuk oleh
pemerintah untuk dapat membantu peserta didiknya dalam mewujudkan tujuan dari
pendidikan. Asal mulanya sekolah adalah atas dasar anggapan dan kenyataan bahwa
pada umumnya para orang tua tidak mampu mendidik anak mereka secara sempurna
dan lengkap, karena itu mereka membutuhkan bantuan dari pihak lain yaitu
sekolah.
Pendidikan di sekolah terdiri atas :
1. Pendidikan pra sekolah, yang bertujuan
untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh peserta didik dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dan untuk pertumbuhan serta
perkembangan selanjutnya.
2. Pendidikan dasar, yang bertujuan untuk
memberikan bekal kemampuan dasar peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia,
serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
3. Pendidikan menengah, yang bertujuan
untuk meningkatkan pengetahuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi, mengembangkan diri sejalan dengan pegembangan umum, teknologi dan
kesenian, meningkatkan kemampuan sebagai anggota masyarakat dalam melakukan
hubungan timbal balik dengan ligkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya
4. Pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan atau profesional yang dapat menerapakan, mengembangkan atau
menciptakan ilmu teknologi atau seni, serta menyebarluaskan ilmu, teknologi
atau seni yang digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memprkaya kebudayaan nasional.
Di
Indonesia, pemerintah memberlakukan program wajib belajar di sekolah selama
sembilan tahun (wajar sembilan tahun). Program ini dicanangkan secara resmi
pada tahun 1994, setelah sepuluh tahun sebelumnya merasa berhasil melaksanakan
program wajib belajar selama enam tahun yang dicanangkan secara resmi tahun
1984 pada waktu Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto. Bahkan saat ini
terdengar kabar bahwa wajib belajar akan di tingkatkan menjadi dua belas tahun
Namun, kebijakan yang diberlakukan pemerintah
tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di dalam dunia pendidikan.
Mahalnya pendidikan menjadi salah satu faktor utama yang menjadi hambatan
terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan.
Berdasarkan
artikel di atas, untuk dapat masuk ke tingkat pendidikan pra sekolah (TK) dan sekolah dasar (SD) saja saat ini
dibutuhkan biaya yang berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 1000.000 , sedangkan
untuk SLTP atau SLTA bisa mencapai Rp. 1000.000 – Rp. 5000.000. tentusaja
dengan biaya pendidikan yang mahal seperti itu hanya kalangan orang berpunya
saja yang dapat memenuhinya. Sedangkan untuk rakyat kecil yang kehidupannya
serba pas-pasan tentu hanya sedikit yang mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Dengan permasalahan ini, bagaimana rakyat kecil bisa memperbaiki kehidupannya,
padahal pendidikan di sekolah adalah salah satu cara yang dapat memberikan
pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang ada pada perkembangan zaman.
Masalah
mahalnya biaya pendidikan sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya
harga pendidikan di Indonesia relatif rendah jika dibandingkan dengan negara
lain yang tidak mengambil free cost education. Jika kita berbicara tentang
biaya pendidikan, kita tidak hanya bicara tentang biaya sekolah, training,
kursus, atau lembagaformal dan informal lain yang dipilih, namun kita juga
berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan lain-lain. Di sekolah
dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya, namun
kebutuhan peserta didik tidak hanya itu
saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam, dan
lain sebagainya, bahkan hal itu diwajibkan oleh pendidik yang bersangkutan.
Yang lebih mengejutkan lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta
didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Pada
Rezim Orde Baru, untuk menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap program
Wajib Belajar Sembilan Tahun, maka dikeluarkanlah kebijakan pembebasab SPP bagi
murid SMP Negeri (dan sedang diusahakan juga bagi SMP Swasta). Untuk keperluan
pembebasan spp di smp negeri itu, pemerintah menyediakan dana sekitar Rp. 54
Milyar, sedangkan rencana yang diajukan untuk pembebasan SPP SMP Swasta sekitar
Rp. 45 Milyar pada tahun anggaran 1994/1995.
Namun
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0151/K/1994 tersebut
bersifat politis, maka wajar bila di tingkat lapangan banyak terjadi
penyimpangan. Secara politis, pemerintah memang telah mengeluarkan SK yang
cukup populis, tapi karena tidak adanya petunjuk pelaksanaan yang pasti, maka
sekolah-sekolah yang mengambil kebijakan yang lain, misalnya memungut biaya
masuk bagi anak-anak SMP pun tidak dikenai sanksi. Oleh karena sekolah-sekolah
yang memungut biaya masuk itu tidak dikenai sanksi, maka kemudian diikuti oleh
sekolah yang lain.
Menurut presiden republik Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono, yang disampaikan usai rapat kabinet terbatas di gedung Depdiknas,
bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
Presiden
memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya
yaitu:
·
Meningkatkan
akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia
·
Menghilangkan
ketidakmerataan terhadap akses pendidikan
·
Meningkatkan
mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta
menigkatkan nilai kelulusan dalam ujian nasional
·
Pemerintah
menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah
kejuruan
·
Pemerintah
berencana membangun infra struktur, seperti manambah jumlah komputer dan
perpustakaan di sekolah-sekolah
·
Pemerintah
juga meningkatkan anggaran pendidikan
·
Penggunaan
teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan
·
Pembiayaan
bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas pendidikan.
Namun,
hal tersebut tidak akan cukup menjamin pendidikan akan dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, walaupun sekolah telah mendapatkan
dana BOS dari pemerintah tetapi masih sangat banyak pungutan-pungutan dana yang
harus dibayar oleh peserta didiknya. Di satu pihak, dikatakan wajib belajar
sembilan tahun gratis, tetapi di lapangannya masyarakat tetap dibebani biaya
yang bermacam-macam, dan sering manurut ukuran orang tidak mampu cukup besar. Hal
ini membuat anak-anak dari keluarga menengah ke bawah akan semakin sulit untuk
dapat mengenyam pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Bila hal ini terjadi,
tujuan dari pendidikan nasional yang intinya untuk meningkatkan kualitas dan
megembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri manusia tidak akan bisa
berjalan dengan baik.
Bahaya
dari beban biaya pendidikan yang terlalu mahal itu adalah pendidikan dasar
sembilan tahun justru menciptakan beban baru di masyarakat, karena mereka
terpaksa harus menjalankan program tersebut tetapi kemampuan ekonomi mereka amat
terbatas.
Dengan
adanya permasalahan mengenai mahalnya pendidikan yang bermutu ini, akan semakin
menambah daftar panjang jumlah anak-anak Indonesia yang tidak bisa mendapatkan
pendidikan yang bermutu tersebut. Dalam hal ini rakyat kecillah yang terkena
dampak buruknya. Dengan biaya pendidikan yang begitu mahalnya, sedangkan
penghasilan yang kurang memadai, kesempatan anak-anak dari keluarga menengah ke
bawahuntuk memperoleh pendidikan yang bermutu pun akan semakin minim. Padahal,
salah satu tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam TAP MPR No.11/mpr/1983
tentang GBHN adalah “Agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangun yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa”. Lalu degnan tidak diperolehnya pendidikan yang bermutu, apakah anak-anak tersebut dapat membangun
dirinya sendiri dan membangun bangsa, yang merupakan salah satu dari tujuan
pendidikan. Dan bagaimana jadinya bangsa ini ke depan bila generasinya tidak
dapat mewujudkan cita-citanya. Negara ini akan menjadi semakin kacau dengan
adanya hal tersebut. Rakyat kecil yang
tidak bisa mendapatkan pendidikan, akan memperburuk masa depannya, mereka akan
menjadi pengangguran, dengan banyaknya pengangguran, angka kemiskinan pun akan
semakin bertambah, dengan bertambahnya angka kemiskinan akan semakin memicu
tingginya kriminalitas.
Pemerintah
harus memikirkan solusi lain yang dapat menanggulangi masalah mahalnya
pendidikan yang bermutu dan berkualitas, agar pendidikan tersebut tidak hanya
dapat dinikmati oleh kalangan orang yang beruang saja, melainkan juga dapat
dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena masa depan Indonesia
terletak di tangan anak-anak bangsa. Apabila anak-anak bangsa tidak dapat
memperoleh pendidikan yang layak, maka masa depan bangsa inilah yang akan
menjadi taruhannya.






0 komentar:
Posting Komentar